JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah kosong di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga terlibat sebagai pelaku.
Kedua tersangka yakni Deto Alamsyah (19), warga Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, dan Dhanis Revi Leonardo (18), warga Gang Swadaya, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat melalui Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah milik Roli (38) yang berada di Jalan Poros Perumahan 87 Residence, RT 07, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang ditinggal kosong karena korban bersama keluarganya pergi ke sebuah panti asuhan.
“Pelaku beraksi pada sore hari dengan masuk melalui jendela belakang rumah korban yang dalam keadaan terbuka,” ujar Aiptu Erwinsyah saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kedua pelaku diduga mengambil tiga unit telepon genggam milik korban. Aksi tersebut baru diketahui ketika korban pulang sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban awalnya meminta anaknya mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya di atas meja. Namun, saat dicari, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian memeriksa dua telepon genggam lainnya yang ditinggalkan di rumah, tetapi keduanya juga telah hilang.
Saat memeriksa bagian dapur, korban mendapati jendela belakang rumah dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Berbekal laporan tersebut, Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku.
Keduanya kemudian ditangkap saat berada di sebuah tempat biliar di sekitar SD Negeri 15, Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tiga unit telepon genggam tersebut,” pungkas Aiptu Erwinsyah.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











