Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Hukum

Satreskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong

badge-check


					Satreskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong Perbesar

JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah kosong di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga terlibat sebagai pelaku.

Kedua tersangka yakni Deto Alamsyah (19), warga Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, dan Dhanis Revi Leonardo (18), warga Gang Swadaya, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolsek Lubuk Linggau Barat melalui Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah milik Roli (38) yang berada di Jalan Poros Perumahan 87 Residence, RT 07, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang ditinggal kosong karena korban bersama keluarganya pergi ke sebuah panti asuhan.

“Pelaku beraksi pada sore hari dengan masuk melalui jendela belakang rumah korban yang dalam keadaan terbuka,” ujar Aiptu Erwinsyah saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kedua pelaku diduga mengambil tiga unit telepon genggam milik korban. Aksi tersebut baru diketahui ketika korban pulang sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban awalnya meminta anaknya mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya di atas meja. Namun, saat dicari, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian memeriksa dua telepon genggam lainnya yang ditinggalkan di rumah, tetapi keduanya juga telah hilang.

Saat memeriksa bagian dapur, korban mendapati jendela belakang rumah dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Berbekal laporan tersebut, Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku.

Keduanya kemudian ditangkap saat berada di sebuah tempat biliar di sekitar SD Negeri 15, Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tiga unit telepon genggam tersebut,” pungkas Aiptu Erwinsyah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Imbau pelajar wajib helm SNI dan jauhi knalpot brong, Kanit Gakkum Satlantas Lombok Tengah ingatkan keselamatan berkendara

8 September 2026 - 15:58 WIB

Polrestabes Palembang Tindak 102 Motor Pelanggar, Knalpot Brong dan Tanpa TNKB Jadi Sorotan

8 September 2026 - 10:33 WIB

Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Desa Lantung Sumbawa

6 September 2026 - 16:04 WIB

Trending di Hukum