Jagatmediakertanegara – Dugaan praktik pencurian kabel jaringan milik Telkom Indonesia di Bali terus menuai sorotan publik. Setelah pemberitaan mengenai aktivitas penggalian kabel yang dilakukan secara diam-diam pada malam hari beredar luas, kolom komentar website berita jagatmediakertanegara dipenuhi reaksi keras dari warganet yang mendesak aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Sejumlah komentar warga menilai aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa papan proyek dan berlangsung pada malam hari menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik ilegal yang dilakukan secara terstruktur.
Salah satu warganet bernama Apriansyah menilai kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merugikan negara.
“Wah ini kerugian negara, harus ditindaklanjuti,” tulisnya dalam kolom komentar.
Komentar serupa juga disampaikan Lina yang menilai pola aktivitas malam hari tersebut mengarah pada dugaan pencurian terorganisir.
“Kalau bener dilakukan malam hari diam-diam, itu sudah seperti operasi pencurian terorganisir,” tulisnya.
Sementara itu, akun anonim lainnya menyoroti dugaan keterlibatan pihak yang memahami sistem jaringan internal.
“Miris, fasilitas publik malah dijarah oleh oknum yang paham sistemnya sendiri,” tulis komentar tersebut.
Reaksi lain datang dari Neni yang mempertanyakan masih adanya aktivitas penggalian meski sebelumnya disebut telah ada penghentian sementara terhadap aktivitas pihak terkait.
“Kalau sudah ada penghentian resmi tapi aktivitas masih jalan, itu pasti ada yang bermain di belakang layar,” komentarnya.
Sedangkan Irna menilai aktivitas penggalian kabel pada malam hari tanpa identitas proyek merupakan hal yang wajar menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Main gali kabel malam-malam tanpa papan proyek, siapo bae pasti curiga,” tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik pencurian kabel jaringan milik Telkom menguat setelah muncul laporan warga mengenai aktivitas penggalian mencurigakan di sejumlah titik di Bali. Aktivitas tersebut diduga melibatkan oknum PT Putri Ratu Mandiri (PRM) berinisial “MLE”.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran kegiatan tersebut disebut tetap berjalan meski pada Februari lalu Telkom dikabarkan telah menghentikan sementara seluruh aktivitas PT PRM terkait pengelolaan kabel jaringan.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT PRM maupun Telkom terkait dugaan tersebut. Publik pun mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas penggalian kabel tersebut.











