JAGATMEDIA, NAGAN RAYA – Proyek perbaikan Jalan Nasional Meulaboh–Nagan Raya yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Wilayah II dikabarkan telah mencapai sekitar 80 persen penyelesaian. Namun, proyek tersebut menjadi sorotan setelah seorang pengendara bernama Rian bersama rekannya mengalami kecelakaan yang diduga akibat minimnya rambu dan pengamanan di lokasi pekerjaan.
Sejumlah warga menyebut papan peringatan, garis pembatas, dan pengamanan jalan baru dipasang setelah insiden tersebut terjadi.
“Dari awal sampai mau selesai tidak ada papan, tidak ada garis. Giliran ada wartawan jatuh baru dipasang semua. Kalau tidak ada yang korban, sampai kapan mau dibiarkan?” ujar seorang warga setempat.
Warga menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penerapan aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan selama proyek berlangsung. Mereka meminta agar kinerja pihak-pihak yang bertanggung jawab dievaluasi.
Dalam pemberitaan ini juga muncul kritik terhadap pengawasan proyek, termasuk terhadap Kasatker BPJN Aceh Wilayah II. Disebutkan bahwa saat dikonfirmasi, pejabat terkait memberikan penjelasan yang dinilai belum menjawab secara tuntas kondisi di lapangan. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Warga juga menyoroti dugaan belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengamanan lalu lintas selama proyek berlangsung.
Mereka mengingatkan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban setiap pihak yang melakukan pekerjaan di jalan untuk memasang rambu, tanda peringatan, dan pengamanan demi keselamatan pengguna jalan.
Menurut informasi yang disampaikan warga, hingga saat ini pihak pelaksana proyek disebut baru mengganti sepeda motor korban yang mengalami kerusakan. Sementara itu, tuntutan mengenai biaya pengobatan, kerugian akibat luka yang dialami korban, serta kehilangan penghasilan selama tidak dapat bekerja disebut belum mendapatkan penyelesaian.
“Ini namanya kerja kejar tayang. Keselamatan warga nomor sekian. Malu kalau tidak viral dulu,” kata warga lainnya.
Atas peristiwa tersebut, masyarakat mendesak Plt. Kepala Balai BPJN Aceh, Ir. Zulkarnaini, S.P., S.T., M.Si., untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek, memberikan perhatian terhadap penyelesaian hak-hak korban, serta melakukan audit terhadap proyek-proyek jalan nasional agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar, menegaskan bahwa setiap pekerjaan di jalan wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, Pasal 28 ayat (1) mengatur kewajiban memasang tanda dan pengamanan selama pekerjaan berlangsung. Ia juga menyampaikan bahwa apabila kelalaian dalam pemasangan pengamanan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian, terdapat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 274 dan Pasal 275 UU Lalu Lintas.
“Kalau tidak ada rambu dan pengaman lalu ada korban, itu unsur pidananya ada. Kami siap menindaklanjuti jika ada laporan,” tegas Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Aceh Wilayah II, PPK, maupun kontraktor pelaksana masih memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Editor : Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Aceh Barat dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.






