JAGATMEDIA, MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Megang Sakti menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi berupa video yang memperlihatkan sejumlah warga mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya sejumlah orang untuk melakukan penyalahgunaan narkotika. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (30/6/2026).
Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti meskipun video baru ramai beredar beberapa hari kemudian.
“Kami menerima laporan video adanya warga yang mendatangi sebuah rumah di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya orang pesta narkoba. Saat itu juga langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Megang Sakti, Ipda Novra, bersama tim guna percepatan penanganan, meski videonya baru menyebar saat ini,” jelas Kasatres Narkoba, Kamis (3/7/2026).
Ia mengatakan, hingga saat ini penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada polisi terdekat maupun perangkat desa agar dapat dilakukan penindakan hukum melalui metode undercover guna mempermudah proses pembuktian. Sudah banyak kasus yang berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat,” lanjutnya.
Kasatres Narkoba juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai saluran yang telah disediakan, seperti akun Instagram resmi Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, layanan WhatsApp di nomor 0856-1310-0005, maupun dengan mendatangi langsung Polsek atau Polres terdekat.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Selain keberhasilan pengungkapan kasus narkoba seberat 2 kilogram, hingga akhir Juni 2026 tercatat sudah 49 orang diproses hukum terkait penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres.
Polres Musi Rawas akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











