JAGATMEDIA, ACEH SINGKIL – Polres Aceh Singkil mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan berinisial YM (56) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin (3/8/2026). Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/954/VIII/PAM.3.3./2026, dengan fokus mengawal setiap tahapan pelaksanaan eksekusi mulai dari proses administrasi hingga pemberangkatan terpidana.
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, YM dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., mengatakan keterlibatan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan.
Menurutnya, pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pihak sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.
Kapolres menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung pelaksanaan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap agar dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, situasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan yang berarti.
Polres Aceh Singkil memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Aceh Singkil dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











