Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Hukum

Polisi Ungkap Pemilik Senjata Franchi SPAS-15 di Yayasan Sekolah, Ternyata Direktur Perusahaan

badge-check


					Polisi Ungkap Pemilik Senjata Franchi SPAS-15 di Yayasan Sekolah, Ternyata Direktur Perusahaan Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Polisi akhirnya mengungkap identitas pemilik senjata api Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge yang ditemukan di sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Senjata tersebut diketahui terdaftar atas nama DS, yang pernah menjabat sebagai direktur PT Lokta Karya Perbakin (PT LKP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, identitas DS diketahui setelah penyidik menelusuri dokumen dan data kepemilikan senjata.

“Jadi kalau dilihat penelusuran dari identitas ini yang bersangkutan merupakan direktur ya, terhadap suatu perusahaan PT LKP. LKP ini terkait tentang impor senjata angin ataupun senjata airsoft gun,” kata Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (8/8/2026).

Persoalannya, DS diketahui telah meninggal dunia pada 2020. Kondisi tersebut membuat polisi kini mendalami bagaimana senjata tersebut dapat berada di bawah pengawasan yayasan setelah pemiliknya meninggal.

Budi mengatakan, pendalaman dilakukan Subdit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) untuk memastikan aspek regulasi sekaligus menelusuri alasan senjata tersebut berada dalam pengawasan pihak lain.

“Masih didalami oleh Wasendak (Subdit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak) terkait tentang regulasi, regulasi pasti sudah ada, tetapi terkait tentang kenapa berada di pengawasan yang bersangkutan,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, terdapat mekanisme yang harus ditempuh ketika pemilik senjata meninggal dunia. Keluarga, kata dia, semestinya melaporkan kondisi tersebut kepada kepolisian dan menyerahkan dokumen maupun senjata untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Harusnya, dokumen apabila meninggal, keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian, menyerahkan dokumen, menyerahkan dan bisa menitipkan. Dan itu bisa kembali apakah menjadi hibah kepada keluarga yang bersangkutan ataupun beralih kepada kepemilikan orang lain, itu sudah diatur dalam suatu regulasi,” sambungnya.

Di sisi lain, PT Lokta Karya Perbakin telah mengakui kepemilikan 995 senjata jenis airsoft gun yang ditemukan di yayasan sekolah tersebut.

Ratusan senjata itu disebut legal dan telah mengantongi izin. Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan status kepemilikan, penyimpanan, serta pengawasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Senjata api Franchi SPAS-15 juga telah diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 17:10 WIB

Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan

14 September 2026 - 18:27 WIB

Manajer SPBU Bayung Lencir “Y” Terlibat Pengaturan Lansir dan Penimbunan BBM Subsidi

14 September 2026 - 11:35 WIB

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum