Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Peristiwa

Polemik Muchtar vs PT Socfindo Diselesaikan Lewat RDP di Komisi IV DPRK Aceh Singkil

badge-check


					Polemik Muchtar vs PT Socfindo Diselesaikan Lewat RDP di Komisi IV DPRK Aceh Singkil Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH SINGKIL – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi penyelesaian polemik antara Muchtar, seorang pekerja, dengan PT Socfindo yang bergerak di bidang perkebunan.

Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026 di ruang Komisi IV DPRK Aceh Singkil. Turut hadir dalam RDP tersebut Muchtar bersama istri, perwakilan manajemen PT Socfindo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh Singkil Suwan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah diberitakan oleh media lokal. Melihat situasi tersebut, Komisi IV DPRK berinisiatif memanggil kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, dr. Desra Novianto membenarkan pelaksanaan RDP tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penengah.

“Kami ingin hanya menjadi penengah agar tidak ada yang merasa dirugikan. Tujuannya adalah mencari titik temu yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Desra Jumat (4/9/2026).

Dalam RDP itu, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi dan tuntutan. Pihak Disnaker juga turut memberikan penjelasan terkait regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, hasil RDP masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Komisi IV DPRK bersama Disnaker Aceh Singkil diharapkan dapat mengawal proses penyelesaian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai

12 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh

11 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438

11 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438

11 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030

11 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Trending di Peristiwa