JAGATMEDIA, ACEH SINGKIL – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi penyelesaian polemik antara Muchtar, seorang pekerja, dengan PT Socfindo yang bergerak di bidang perkebunan.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026 di ruang Komisi IV DPRK Aceh Singkil. Turut hadir dalam RDP tersebut Muchtar bersama istri, perwakilan manajemen PT Socfindo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh Singkil Suwan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah diberitakan oleh media lokal. Melihat situasi tersebut, Komisi IV DPRK berinisiatif memanggil kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, dr. Desra Novianto membenarkan pelaksanaan RDP tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penengah.
“Kami ingin hanya menjadi penengah agar tidak ada yang merasa dirugikan. Tujuannya adalah mencari titik temu yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Desra Jumat (4/9/2026).
Dalam RDP itu, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi dan tuntutan. Pihak Disnaker juga turut memberikan penjelasan terkait regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, hasil RDP masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Komisi IV DPRK bersama Disnaker Aceh Singkil diharapkan dapat mengawal proses penyelesaian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Aceh Singkil dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.






