Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Nasional

Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan Santri

badge-check


					Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan Santri Perbesar

JAGATMEDIA, LOMBOK TENGAH – Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW Batukliang, AMR atau TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan tiga santri lainnya mengalami luka bakar.

Selain AMR, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah juga menetapkan seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi pada 13 Desember 2025 di lingkungan pondok pesantren. Namun, peristiwa itu baru ditangani kepolisian setelah adanya laporan resmi yang masuk pada awal Juni 2026. Sebelumnya, insiden tersebut disebut sempat diupayakan untuk diselesaikan secara internal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) memerintahkan Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan terdapat empat santri yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui terdapat empat orang anak yang menjadi korban. Korban berinisial NSS (13) dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, ADR (14) dan SAH (12) harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar berat, dan NYS dilaporkan mengalami luka bakar ringan,” ungkap Mohammad Kholid saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk meminta keterangan ahli pidana dan ahli kedokteran. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Melalui mekanisme gelar perkara, kami resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” jelas Mohammad Kholid.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, kebakaran bermula saat para santri melakukan pengecatan ulang kamar yang dipenuhi coretan.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka MR meminta salah seorang santri membeli satu liter bensin yang rencananya digunakan sebagai pengganti cairan pengencer cat (thinner).

Usai kegiatan mengecat, sisa bensin dibawa ke sebuah ruangan tempat lima santri berkumpul untuk membuat ketapel. Mereka beranggapan kayu berbentuk huruf “V” perlu dibakar agar lebih kuat.

Saat itu, MR menuangkan bensin ke atas selembar mika lalu membakarnya. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga memicu kobaran api yang dengan cepat membakar barang-barang di dalam kamar.

MR sempat berusaha memadamkan api dengan memukulkan botol berisi bensin. Namun, tindakan tersebut justru membuat bahan bakar berhamburan sehingga api semakin membesar dan membakar kasur.

Dalam kepanikan, dua santri berhasil menyelamatkan diri. Sementara tiga santri lainnya sempat terjebak di dalam kamar sebelum akhirnya dievakuasi oleh santri lain bersama seorang wali murid yang berada di lokasi.

Setelah kebakaran berhasil diatasi, seluruh korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat atas instruksi pimpinan pondok pesantren untuk mendapatkan penanganan medis.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan di Surabaya, BK Banyuwangi Tunggu Proses Hukum

2 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Enam Warga Diamankan dalam Konflik PT Bumi Flora, LSM GMBI Sampaikan Lima Tuntutan

29 September 2026 - 08:57 WIB

Usai Penertiban PETI Geumpang, Amat Tong Red Desak Usut Pemodal dan Dugaan Keterlibatan WNA

22 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot

19 September 2026 - 11:54 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB di Bogor, 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita

17 September 2026 - 09:36 WIB

Trending di Nasional