JAGATMEDIA, LOMBOK TENGAH – Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW Batukliang, AMR atau TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan tiga santri lainnya mengalami luka bakar.
Selain AMR, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah juga menetapkan seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi pada 13 Desember 2025 di lingkungan pondok pesantren. Namun, peristiwa itu baru ditangani kepolisian setelah adanya laporan resmi yang masuk pada awal Juni 2026. Sebelumnya, insiden tersebut disebut sempat diupayakan untuk diselesaikan secara internal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) memerintahkan Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan terdapat empat santri yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui terdapat empat orang anak yang menjadi korban. Korban berinisial NSS (13) dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, ADR (14) dan SAH (12) harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar berat, dan NYS dilaporkan mengalami luka bakar ringan,” ungkap Mohammad Kholid saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk meminta keterangan ahli pidana dan ahli kedokteran. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Melalui mekanisme gelar perkara, kami resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” jelas Mohammad Kholid.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, kebakaran bermula saat para santri melakukan pengecatan ulang kamar yang dipenuhi coretan.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka MR meminta salah seorang santri membeli satu liter bensin yang rencananya digunakan sebagai pengganti cairan pengencer cat (thinner).
Usai kegiatan mengecat, sisa bensin dibawa ke sebuah ruangan tempat lima santri berkumpul untuk membuat ketapel. Mereka beranggapan kayu berbentuk huruf “V” perlu dibakar agar lebih kuat.
Saat itu, MR menuangkan bensin ke atas selembar mika lalu membakarnya. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga memicu kobaran api yang dengan cepat membakar barang-barang di dalam kamar.
MR sempat berusaha memadamkan api dengan memukulkan botol berisi bensin. Namun, tindakan tersebut justru membuat bahan bakar berhamburan sehingga api semakin membesar dan membakar kasur.
Dalam kepanikan, dua santri berhasil menyelamatkan diri. Sementara tiga santri lainnya sempat terjebak di dalam kamar sebelum akhirnya dievakuasi oleh santri lain bersama seorang wali murid yang berada di lokasi.
Setelah kebakaran berhasil diatasi, seluruh korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat atas instruksi pimpinan pondok pesantren untuk mendapatkan penanganan medis.
Editor: Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Lombok Tengah dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.











