Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Hukum

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Vonis Terdakwa Penggelapan dengan Kerja Sosial 240 Jam di Yonif TP 846/Ksatria Silampari

badge-check


					Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Vonis Terdakwa Penggelapan dengan Kerja Sosial 240 Jam di Yonif TP 846/Ksatria Silampari Perbesar

JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menjatuhkan vonis pidana kerja sosial kepada terdakwa Andesta Saputra dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Erif Erlangga dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam yang akan dilaksanakan di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 846/Ksatria Silampari (Yonif TP 846/KS), Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pidana kerja sosial itu dijalankan selama lima jam setiap hari dengan jangka waktu penyelesaian selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam yang dilaksanakan dalam 5 jam per hari dengan jangka waktu penyelesaian selama 3 bulan di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 846/Ksatria Silampari (Yonif TP 846/KS) Kabupaten Musi Rawas Utara,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Berdasarkan uraian perkara dalam putusan, kasus tersebut bermula pada 11 Februari 2026 di Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Saat itu, saksi Ahmad Rozikin mendatangi rumah orang tua terdakwa Andesta Saputra dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian berencana pergi ke rumah seorang teman untuk berkumpul.

Di tengah perjalanan, terdakwa meminjam sepeda motor milik Ahmad Rozikin dengan alasan hendak menemui temannya. Namun, menurut fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa kemudian memiliki niat untuk menggadaikan kendaraan tersebut.

Sepeda motor itu selanjutnya digadaikan kepada seseorang bernama Icang dengan nilai Rp2.000.000 tanpa seizin pemilik kendaraan, yakni Ahmad Rozikin. Perbuatan tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Imbau pelajar wajib helm SNI dan jauhi knalpot brong, Kanit Gakkum Satlantas Lombok Tengah ingatkan keselamatan berkendara

8 September 2026 - 15:58 WIB

Polrestabes Palembang Tindak 102 Motor Pelanggar, Knalpot Brong dan Tanpa TNKB Jadi Sorotan

8 September 2026 - 10:33 WIB

Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Desa Lantung Sumbawa

6 September 2026 - 16:04 WIB

Trending di Hukum