JAGATMEDIA, PALEMBANG – Komentar seorang dokter RS Pusri Palembang di media sosial Threads terkait pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal menuai sorotan publik. Polemik tersebut mencuat setelah pasien yang sebelumnya mengeluhkan lamanya menunggu ruang perawatan meninggal dunia sekitar sepekan kemudian.
Dokter yang disorot diketahui bernama Tamara Dewi Jasmine melalui akun Threads @tamdsj. Dalam salah satu komentarnya, akun tersebut menulis, “Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta.” Komentar itu dinilai sebagian warganet tidak menunjukkan empati terhadap pasien dan memicu kritik luas di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, RS Pusri Palembang menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yurizal dan masyarakat. Manajemen menegaskan penggunaan akun media sosial pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga kesehatan, meski komentar tersebut dibuat di luar pelayanan kepada pasien. Rumah sakit juga memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dokter yang bersangkutan.
Terpisah, Praktisi Hukum Advokat Fajri Rhamdan, S.H., menilai setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berimbang agar hak pasien maupun kepastian hukum bagi rumah sakit sama-sama terlindungi.
“Jangan sampai opini publik terbentuk hanya berdasarkan satu sisi. Pasien memiliki hak untuk menyampaikan keluhan, tetapi rumah sakit juga memiliki hak untuk menjelaskan dasar medis maupun administrasi yang menjadi pertimbangan dalam memberikan pelayanan,” ujar Fajri, Kamis (6/8/2026).
Menurut Fajri, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan komunikasi yang baik kepada pasien agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Dalam banyak perkara, persoalan sering kali bukan semata-mata terletak pada aturan, tetapi pada cara aturan itu dijelaskan kepada masyarakat. Ketika pasien tidak memperoleh informasi yang utuh, muncul anggapan bahwa haknya diabaikan,” katanya.
Ia menegaskan keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas utama dan persoalan administratif tidak boleh mengurangi hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
“Prinsipnya sederhana, pelayanan medis tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas, sedangkan persoalan administratif harus diselesaikan tanpa mengurangi hak pasien memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Fajri menambahkan, penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fakta. Karena itu, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan perlu melakukan penelusuran agar persoalan ini menjadi bahan evaluasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan prosedur sudah dijalankan dengan benar, tentu rumah sakit perlu mendapatkan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan, itu harus menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga,” pungkasnya.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Februari 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











