JAGATMEDIA, MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan penipuan daring (online scam) bermodus love scamming yang diduga telah beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 38 orang yang diduga terlibat, terdiri atas tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dari Polda Sumut terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga negara asing di kawasan Polonia, Medan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama.
“Operasi gabungan berhasil mengamankan tujuh WNA dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara,” ujar Parlindungan.
Setelah melakukan penyelidikan tertutup, tim gabungan menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di kawasan CBD Polonia pada 23 Juni 2026. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan aktivitas yang diduga merupakan praktik love scamming.
Di lokasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria berkewarganegaraan China yang diduga bertindak sebagai koordinator, bersama puluhan WNI yang diduga berperan sebagai operator.
Operasi tidak berhenti di lokasi itu. Pada dini hari berikutnya, petugas mengembangkan penyelidikan ke sejumlah tempat lain, di antaranya kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari pengembangan tersebut, aparat kembali mengamankan enam WNA yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Dengan demikian, total WNA yang diamankan berjumlah tujuh orang, terdiri atas enam warga negara China dan seorang warga negara Vietnam. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik bersama pihak Imigrasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para WNA tersebut diduga berperan sebagai pengendali operasional sindikat. Sementara itu, para WNI diduga bertugas menjalankan komunikasi dengan calon korban melalui berbagai platform digital.
Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 120 telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan ketik (keyboard), tujuh paspor yang masih berlaku, serta berbagai perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis guna menelusuri jaringan komunikasi, aliran data, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban di berbagai negara.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat ini menyasar pria berkewarganegaraan Jepang sebagai target utama. Para pelaku diduga menggunakan modus menjalin hubungan asmara melalui media sosial maupun aplikasi percakapan untuk memperoleh kepercayaan korban.
Setelah hubungan terjalin, korban diduga dibujuk untuk mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan yang telah disiapkan para pelaku.
Penyidik masih terus mendalami pola kerja jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avia, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi.
Menurutnya, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk memproses deportasi terhadap tujuh WNA tersebut.
Selain deportasi, Imigrasi juga akan mengusulkan pencekalan selama 10 tahun sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hingga saat ini, penyidik bersama Polda Sumatera Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penipuan daring internasional yang lebih luas.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Februari 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











