JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Seorang mantan admin perumahan di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, berinisial RR alias Rani (31), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan pemalsuan surat yang merugikan sejumlah konsumen dengan nilai mencapai Rp155 juta.
RR merupakan mantan karyawan Perumahan Black Lestari Sejahtera. Perempuan yang diketahui warga Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, tersebut kini ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah RR diberhentikan dari pekerjaannya pada 27 Juli 2026 karena persoalan internal. Setelah pemberhentian tersebut, pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan pengurusan balik nama tiga unit rumah yang sebelumnya dibeli konsumen.
Berdasarkan keterangan notaris rekanan perumahan, proses balik nama tersebut telah dilakukan hingga sertifikat hak milik (SHM) atas tiga unit rumah disebut telah terbit atas nama masing-masing konsumen.
Padahal, menurut pihak pemilik perumahan, proses tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari perusahaan.
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap tiga unit rumah yang berada di Blok A4, B2, dan B8 serta memeriksa RR dan sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, RR disebut mengakui perbuatannya.
Tawarkan Rumah dengan Skema Cash Tempo
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap dugaan modus yang dilakukan RR. Ia diduga menawarkan tiga unit rumah kepada konsumen yang tidak dapat melakukan akad kredit melalui bank dengan menggunakan skema cash tempo.
Ketiga konsumen tersebut masing-masing berinisial M, Y, dan E.
Dari tiga konsumen itu, RR diduga menerima pembayaran uang muka atau down payment (DP) dengan total Rp155 juta.
Rinciannya, konsumen M diduga menyerahkan Rp50 juta, Y sebesar Rp80 juta, dan E sebesar Rp25 juta.
Uang yang diterima dari ketiga konsumen tersebut diduga tidak disetorkan kepada pihak perusahaan.
Diduga Mengaku sebagai Manager
Selain dugaan penggelapan uang konsumen, RR juga diduga mencantumkan jabatan sebagai Manager PT dalam surat perjanjian jual beli, meski statusnya di perusahaan disebut hanya sebagai admin.
RR juga diduga memanipulasi tanda tangan pemilik perusahaan dalam sejumlah dokumen.
Modus lainnya diduga dilakukan saat pengajuan berkas akad kredit bank. Ketika dokumen diberikan kepada korban untuk ditandatangani, RR diduga menyelipkan dokumen proses balik nama tiga unit rumah tersebut.
Dokumen itu kemudian ditandatangani korban tanpa mengetahui bahwa di antara berkas tersebut terdapat dokumen yang berkaitan dengan proses balik nama.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2026/SPKT/Polsek LLG Timur/Polres LLG/Polda Sumsel, tertanggal 12 Agustus 2026.
Jajaran Team Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur, Polres Lubuk Linggau, selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan RR sebagai tersangka.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
RR tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.






