Menu

Mode Gelap
Empat Pemuda Jadi Garda Terdepan Fardhu Kifayah, Warga Dusun Babatan Rasakan Manfaat Gotong Royong Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Program Jemput Bola Anak Putus Sekolah Berlanjut, Kecamatan Selangit Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah SMPN 1 Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral, Sekolah Tegaskan Bukan Kasus Perundungan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum Dukung Program Pemkot Palembang, YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Bimtek Layanan Hukum Gratis di 18 Kecamatan

Hukum

Diduga Minta Pungli ke Sopir Truk, Pria Berseragam Polisi di Lubuklinggau Ternyata Oknum Polisi yang Sudah Dipecat

badge-check


					Diduga Minta Pungli ke Sopir Truk, Pria Berseragam Polisi di Lubuklinggau Ternyata Oknum Polisi yang Sudah Dipecat Perbesar

JAGATMEDIA, LUBUKLINGGAU – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan seragam polisi lalu lintas (Polantas) diduga meminta pungutan liar (pungli) kepada pengguna jalan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, viral di media sosial.

Rekaman tersebut beredar luas di TikTok dan Facebook hingga menuai beragam kecaman dari warganet.

Dalam video itu, pria yang mengenakan rompi hijau tampak memberhentikan sebuah truk. Ia kemudian meminta uang kepada sopir kendaraan tersebut. Sopir lalu menyerahkan sejumlah uang sambil berkata, “Untuk membeli kopi, Pak, ya?” Setelah menerima uang, pria itu langsung meninggalkan lokasi.

Belakangan diketahui, pria tersebut bernama Eftha Dian Akutra, mantan anggota Polres Lubuklinggau yang telah diberhentikan dari institusi kepolisian.

Sebelum menjalani Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), EP diketahui terakhir bertugas di Satuan Sabhara Polres Lubuklinggau dengan pangkat Brigadir Kepala.

Kasi Humas Polres Lubuklinggau, Alwi, menjelaskan bahwa Eftha Dian Akutra sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

“Eftha Dian Akutra terakhir dinas di Sabhara, dilakukan PTDH karena terlibat kasus narkoba dan desersi,” ungkap Alwi, Rabu (8/7/2026).

Ia menerangkan, sebelum diberhentikan, Eftha Dian Akutra juga sempat bermasalah karena melakukan pengawalan truk batu bara. Setelah diamankan, Eftha Dian Akutra tidak pernah kembali menjalankan tugas hingga akhirnya dinyatakan desersi.

“Desersi terakhir, kemudian dilakukan PTDH setahun lalu,” ujarnya.

Alwi juga mengimbau masyarakat Lubuklinggau maupun para pengguna jalan agar segera melapor ke Polres Lubuklinggau apabila menemukan seseorang yang mengenakan seragam polisi dan meminta uang di jalan.

“Karena tidak mungkin anggota meminta di tengah jalan sampai menggunakan baju dinas seperti itu,” tutupnya.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMPN 1 Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral, Sekolah Tegaskan Bukan Kasus Perundungan

11 Juli 2026 - 12:26 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026 - 12:07 WIB

Dukung Program Pemkot Palembang, YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Bimtek Layanan Hukum Gratis di 18 Kecamatan

11 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kalapas Cup 2026 Resmi Ditutup, Lapas Lubuklinggau Apresiasi Sportivitas Warga Binaan

11 Juli 2026 - 02:39 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Ogan Ilir, Tersangka Peragakan Sejumlah Adegan

10 Juli 2026 - 20:58 WIB

Trending di Hukum