Menu

Mode Gelap
Empat Pemuda Jadi Garda Terdepan Fardhu Kifayah, Warga Dusun Babatan Rasakan Manfaat Gotong Royong Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Program Jemput Bola Anak Putus Sekolah Berlanjut, Kecamatan Selangit Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah SMPN 1 Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral, Sekolah Tegaskan Bukan Kasus Perundungan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum Dukung Program Pemkot Palembang, YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Bimtek Layanan Hukum Gratis di 18 Kecamatan

Hukum

Diduga Masih Jalani Pembebasan Bersyarat, Terpidana Korupsi Sarimuda Ajukan Izin Umrah

badge-check


					Foto: Screenshoot dari hasil video yang diterima redaksi Jagat Media Perbesar

Foto: Screenshoot dari hasil video yang diterima redaksi Jagat Media

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Terpidana kasus korupsi, Sarimuda, yang merupakan Mantan Direktur PT SMS, diduga berencana berangkat menunaikan ibadah umrah meski masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sarimuda divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada tahun 2024 setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.

Pada Senin (29/6/2026), Sarimuda terlihat berada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang. Ia diduga mendatangi Bapas untuk mengajukan izin bepergian ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah umrah. Di lokasi tersebut, ia tampak berbincang dengan seorang pegawai Bapas yang bernama Dita.

Dalam percakapan yang diperoleh, Sarimuda menyebut rencananya akan berangkat pada tanggal 15 melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia menuju Madinah.

“Tanggal 15 dari Palembang, naik pesawat Garuda dan langsung ke Madinah,” ujar Sarimuda.

Menanggapi hal tersebut, pegawai Bapas bernama Dita terdengar mengatakan,

“Harusnya keluar tahun depan 2027.”ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarimuda menyampaikan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat dirinya telah selesai dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik. Jika seluruh proses hukum telah dinyatakan selesai, mengapa Sarimuda masih mendatangi Bapas untuk mengajukan izin keberangkatan umrah yang umumnya diperlukan bagi narapidana yang masih menjalani pembebasan bersyarat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Pemasyarakatan maupun instansi terkait. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMPN 1 Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral, Sekolah Tegaskan Bukan Kasus Perundungan

11 Juli 2026 - 12:26 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026 - 12:07 WIB

Dukung Program Pemkot Palembang, YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Bimtek Layanan Hukum Gratis di 18 Kecamatan

11 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kalapas Cup 2026 Resmi Ditutup, Lapas Lubuklinggau Apresiasi Sportivitas Warga Binaan

11 Juli 2026 - 02:39 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Ogan Ilir, Tersangka Peragakan Sejumlah Adegan

10 Juli 2026 - 20:58 WIB

Trending di Hukum