JAGATMEDIA, PALEMBANG – Seorang anak berinisial A yang masih berusia dibawah 18 tahun diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan di salah satu gerai Alfamart di Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada 4 Agustus 2026.
Peristiwa diduga terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, korban datang ke gerai tersebut untuk membeli rokok. Korban kemudian diduga diajak karyawan menuju bagian gudang di dalam gerai.
Terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban disebut melakukan penolakan sehingga dugaan perbuatan tersebut tidak berlanjut.
Kuasa hukum korban, Adv. Fajri Rhamdan, S.H., meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak.
“Kami meminta penyidik menerapkan due process of law. Seluruh fakta harus diperiksa, seluruh saksi harus dimintai keterangan dan alat bukti, khususnya CCTV, harus segera diamankan,” ujar Fajri.
Menurut Fajri, rekaman CCTV diperlukan untuk mengetahui rangkaian aktivitas di lokasi sebelum, saat, maupun setelah dugaan peristiwa terjadi.
“Kami ingin semuanya terang. Siapa yang berada di lokasi, siapa yang berinteraksi dengan korban, siapa yang bertugas pada saat itu dan bagaimana korban bisa berada di area tersebut, semuanya harus diuji berdasarkan alat bukti,” katanya.
Selain dugaan tindak pidana pencabulan, kuasa hukum korban juga meminta pihak berwenang menelusuri bagaimana seorang anak dapat memperoleh rokok di gerai tersebut.
Menurut Fajri, persoalan tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui apakah terdapat prosedur pemeriksaan usia dan apakah standar operasional prosedur (SOP) terkait penjualan rokok kepada anak telah diterapkan.
“Ini bukan berarti kami langsung menuduh pihak manajemen melakukan tindak pidana. Tetapi ada pertanyaan yang harus dijawab. Bagaimana seorang anak di bawah umur bisa membeli rokok? Siapa yang melayani? Apakah usia diperiksa? Apakah SOP dijalankan?” ujar Fajri.
Fajri juga meminta lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak di Kota Palembang mengambil langkah konkret terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, korban anak harus mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Ketika ada anak yang diduga menjadi korban tindak pidana, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian. Kami berharap lembaga perlindungan anak dan instansi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan manajemen maupun pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.
“Kami tidak mengatakan manajemen Alfamart bersalah. Tetapi kami meminta sistem pengawasan, SOP, rantai supervisi dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian ini diperiksa. Kalau semuanya sudah berjalan sesuai ketentuan, tentu itu juga harus dibuktikan,” ujar Fajri.
Fajri meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada terlapor, tetapi juga melihat seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang diduga melakukan perbuatan. Periksa juga konteks kejadiannya, sistem pengawasan dan pihak-pihak yang berada di lokasi. Itulah penegakan hukum yang komprehensif,” katanya.
Ia berharap Polrestabes Palembang menangani perkara tersebut secara serius sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum bekerja. Amankan CCTV, periksa saksi, periksa terlapor, telusuri seluruh fakta, dan pastikan hak korban sebagai anak terpenuhi. Jangan sampai ada satu pun fakta yang terlewat,” tegas Fajri.
Hingga berita ini diterbitkan, Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tidak memuat identitas maupun detail lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban karena korban merupakan anak.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











