JAGATMEDIA, LOMBOK TENGAH – Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB) bersama Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lombok Tengah mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB serta aparat penegak hukum menghentikan aktivitas tambang Galian C yang mereka duga beroperasi tanpa izin di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, dan Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata.
Desakan tersebut disampaikan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menyerap aspirasi masyarakat yang mengaku terdampak aktivitas pertambangan. Mereka menilai kegiatan pengerukan material tersebut telah menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu kehidupan warga sekitar.
Ketua PP Lombok Tengah, Lalu Welly, mengatakan pihaknya menerima puluhan laporan dari masyarakat terkait dampak yang diduga ditimbulkan aktivitas tambang.
“Kami menerima puluhan laporan warga. Sumur mereka kering, anak-anak mengalami batuk dan gangguan pernapasan, serta jalan rusak parah. Ini bentuk perampasan ruang hidup masyarakat,” ujar Lalu Welly usai menyerap aspirasi warga bersama Ketua ALARM-NTB, Lalu Hizzi, Minggu (30/8/2026).
Selain persoalan lingkungan, warga juga mengeluhkan lalu lintas truk pengangkut material yang disebut beroperasi hingga sekitar 20 jam per hari. Aktivitas kendaraan tersebut diduga menyebabkan kerusakan jalan desa serta menimbulkan polusi debu yang mengganggu masyarakat.
Ketua ALARM-NTB, Lalu Hizzi, menilai dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
Atas persoalan tersebut, ALARM-NTB dan Pemuda Pancasila menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
- Menghentikan aktivitas tambang yang dipersoalkan dalam waktu 7 x 24 jam.
- Melakukan proses hukum terhadap pengelola dan pihak-pihak yang terbukti terlibat apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum.
- Melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan kompensasi terhadap kerugian masyarakat apabila terdapat kerugian yang terbukti secara hukum.
Lsm dan Ormas tersebut mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, antara lain foto, rekaman video, serta titik koordinat lokasi yang mereka klaim berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Mereka meminta Dinas ESDM NTB dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta aktivitas pertambangan di lokasi yang dimaksud.
ALARM-NTB dan Pemuda Pancasila juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons dalam waktu tujuh hari. Mereka mengancam akan turun ke jalan bersama masyarakat dan melakukan aksi penutupan secara paksa di lokasi tambang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Dinas ESDM Provinsi NTB maupun pihak pengelola tambang terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan berbagai keluhan warga tersebut.
Editor : Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Lombok Tengah dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.






