JAGATMEDIA, MATARAM – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat NTB untuk Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka memberikan ultimatum selama 2×24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri.
Massa yang mengusung tema “Stop Pembungkaman Demokrasi di NTB” memulai aksi dari Taman Malomba sekitar pukul 09.30 WITA sebelum bergerak menuju Mapolda NTB.
Koordinator Lapangan (Korlap) I, Lalu Subardi, menegaskan ultimatum tersebut merupakan batas waktu yang diberikan kepada aparat penegak hukum untuk merespons tuntutan masyarakat.
“Jika dalam waktu 2×24 jam ini tidak ada tindakan yang tepat dari Polda NTB, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih banyak lagi,” tegas Lalu Subardi.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mendesak penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat, menghentikan dugaan pembungkaman terhadap suara masyarakat, memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan, menegakkan hukum terhadap pelaku ujaran bernuansa rasial, serta menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan secara gratis.
Ketua LSM Maung NTB, Narapudin, turut menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Ia mengaku menerima informasi bahwa keluarga korban diduga diminta menandatangani surat perdamaian.
“Sudah banyak kasus kami laporkan, tapi yang bersuara malah dikriminalisasi. Keluarga korban dipaksa damai, padahal ini jelas kekerasan,” kata Narapudin.
Ia juga menduga adanya pengaruh tertentu yang menyebabkan proses hukum berjalan lambat, meski dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hal senada disampaikan Ketua APKLI, Muhadi, yang meminta Kapolda NTB bersikap tegas dalam mengusut perkara tersebut. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kasus itu untuk kepentingan tertentu.
“Kami apresiasi dedikasi tim pendamping hukum. Jangan biarkan tragedi ini ditunggangi oknum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan FPMR menilai perhatian publik menjadi faktor penting dalam mendorong proses penanganan perkara. Mereka berharap kasus tersebut diusut secara tuntas dan transparan.
Menanggapi tuntutan massa, Kasubdit II Polda NTB menemui peserta aksi dan menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung serta proses pemberkasan segera memasuki tahap P-1.
Terkait belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian menyebut hal itu mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Meski demikian, polisi memastikan tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kami bekerja sesuai koridor hukum. Mohon berikan kami waktu untuk menyelesaikannya secara objektif,” jelas Kasubdit II.
Meski telah menerima penjelasan dari kepolisian, Koalisi Masyarakat NTB untuk Keadilan menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Lombok Tengah dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.






